Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 8 T Akan Dikembalikan, Kejagung Lacak Keberadaannya

Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 8 T Akan Dikembalikan, Kejagung Lacak Keberadaannya

Kejagung periksa 10 saksi dalam kasus korupsi BTS kominfo-Disway.id/Anisha Aprilia-Berbagai sumber

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Jumat 19 Mei 2023: Hujan di Siang Hari?

Penahanan dari Plate ini setelah menjalani pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya.

Dalam kasus korupsi BTS Komeninfo ini telah terdapat 5 orang tersangka, di antaranya;

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: