Pejabat Dinkes DKI Pamer Gaji Rp 34 Juta, Heru Budi Angkat Bicara

Pejabat Dinkes DKI Pamer Gaji Rp 34 Juta, Heru Budi Angkat Bicara

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar banyak saat ditanyai tanggapannya terkait PNS Dinas Kesehatan bernama Ngabila Salama yang flexing atau pamer kekayaan di media sosialnya. 

"Ya tanya sama yang mamerin gimana," ujar Heru Budi kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.

Heru lalu kembali mengingatkan agar jajarannya tak memamerkan gaya hidup mewah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran Sekda Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi ASN Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.  

BACA JUGA:YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016

BACA JUGA:Pesan Konjen RI di Jeddah: Jangan Bawa Jimat Bisa Kena Pasal Sihir!

"Kan udah surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, terus ditindaklanjuti surat edarannya yang tandatangan Pak Sekda," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama menjadi sorotan publik usai dirinya memamerkan gaji bulanannya yang mencapai Rp 34 juta. 

Hal tersebut ia pamerkan melalui akun Twitter pribadinya. Selain itu dia juga mengaku berteman dekat dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

BACA JUGA:Perjalanan Karier Eeng Saptahadi, Layar Kaca Hingga Layar Lebar

BACA JUGA:Ini Sosok Rebecca Klopper, Pacar Fadly Faisal Diduga Ada di Video 47 Detik Viral Twitter

"Saya teman Menkes tiap saat bisa saya kritik kapan saja. Saya bukan bawahannya. ASN mah kalau mau jilat itu jilat atasannya langsung promosiin. Saya eselon 4 di DKI, THP sudah Rp 34 juta sebulan ngapain capek-capek jadi eselon 2 Kementerian (Kesehatan). Kalau gak kenal saya, jangan nakal,” tulis Ngabila melalui akun @Ngabila dikutip Sabtu, 20 Mei 2023.

Adapun cuitan tersebut kini telah dihapus olehnya, kendati demikian jejak digital pernyataannya itu masih dapat ditemui dan telah dibagikan oleh banyak akun. 

BACA JUGA:UTBK SNBT Gelombang II, Pastikan Taati Aturan Untuk Hindari Sanksi Berat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: