Pihak David Ozora Desak Mario Dandy Segera Disidang

Pihak David Ozora Desak Mario Dandy Segera Disidang

Mario Dandy akan menjalani sidang perdana. Eks jaksa yang mendakwa Ferdy Sambo akan terlibat dalam persidangan-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo mendesak proses hukum kasus tersebut segera naik tahap selanjutnya.

Kuasa Hukum David, Mellisa Angraini mengatakan pihaknya berharap Mario segera disidangkan.

"Kami berharap besok sudah bisa lakukan tahap selanjutnya dan para pelaku segera dibawa kepersidangan," katanya kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.

BACA JUGA:Kuasa Hukum David Nilai Proses Hukum Mario Lambat

Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bisa memberikan perhatian dalam penanganan kasus itu.

"Semoga menjadi perhatian Kejati (DKI Jakarta, red) agar asumsi publik tidak semakin liar," tuturnya.

Sebelumnya, Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta enggan menanggapi keluhan pihak Cristalino David Ozora yang menilai proses hukum pada Mario Dandy Satriyo yang lambat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ade Sofyan mengatakan pihaknya hanya menanggapi materi penanganan perkara saja.

"Kompetensi saya untuk menjawab hal yang menjadi materi penanganan perkara ya," katanya kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.

BACA JUGA:5 Korban Penipuan Tiket Coldplay Diperiksa, Kerugiannya Capai Rp 185 Juta

Pihaknya menyebut Kejati DKI punya batasan selama 14 hari kerja meneliti berkas itu. Adapun berkas baru dilimpahkan lagi oleh polisi pada 10 Mei 2023 lalu.

"Berkas sudsh diterima kembali oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) dan masih dalam tahap penelitian. Kita punya batasan maksimum penelitian selama 14 hari terhitung sejak berkas diterima kembali," ucapnya.

Diketahui, Kuasa Hukum korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo menilai proses hukum kasus tersebut lambat.

Kuasa Hukum David, Mellisa Angraini mengatakan secara waktu proses hukum tersebut disebut terlalu lambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: