Aturan Sepihak Pabrik SS Utama Tak Sesuai Keutusan Gubernur Jatim Picu Karyawan Mogok Massal, Singgung Dua Slip Gaji Dengan Nominal Berbeda
Aturan sepihak pabrik SS Utama tak sesuai Keputusan Gubernur Jatim picu karyawan mogok massal serta singgung dua slip gaji dengan nominal berbeda. -tangkapan layar tiktok@satyakamajaya230-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kisruh pekerja pabrik PT SS Utama memuncak di mana para pekerja memutuskan untuk tidak masuk kerja setelah mendapatkan gertakan dari pihak manajemen pada Selasa 23 Mei lalu.
Pertikaian antara buruh dan pabrik SS Utama sudah berlangsung sejak awal tahun 2023 di mana adanya surat pernyataan dari manajemen SS Utama bagi karyawan.
Aturan sepihak pabrik SS Utama tak sesuai Keputusan Gubernur Jatim picu karyawan mogok massal serta singgung dua slip gaji dengan nominal berbeda.
Dari surat pernyataan yang beredar terdapat poin yang menyebutkan bahwa para karyawan di minta untuk melepaskan hak atas upah selama bekerja di PT SS Utama pada 2023 untuk tidak dibayar sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Timur.
BACA JUGA:Digertak Manajemen Buruh Pilih Keluar dari Pabrik SS Utama: Saya Pulang!
Adapun surat keputusan Gubernur tersebut tentang upah upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/031/202 tahun 2023.
Bahkan dalam pernyataan tersebut para karyawan juga diminta untuk bekerja selama Januari 2023 sampai Desember 2023 dengan upah sebesar Rp 105.000 setiap hari.
Selain itu untuk upah lembur per jam dibayar sebesar Rp 16.000.
Sedangkan pada poin berikutnya juga menjelaskan jika pihak karyawan akan membebaskan SS Utama untuk melakukan pembeyaran kekurangan serta tidak akan melakukan tuntutan terhadap SS Utama atas kekurangan upah yang dibayarkan atas keputusan perusahaan.
BACA JUGA:Hasil Liga Premier Inggris: Manchester United Kunci Spot UCL, Chelsea Tak Berdaya di Old Trafford
BACA JUGA:Zaytun Deposito
Upah yang ditawarkan oleh pihak pabrikan tersebut lebih rendah dari sebelumnya yang diungkapkan sebesar Rp 110.800.
Tidak hanya itu, beredar juga informasi bahwa terdapat dua slip gaji yang ditandatangani oleh pekerja, di mana slip gaji pertama dengan besaran seperti dengan peraturan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: