Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Datangi MA Untuk Uji Materi Terhadap PKPU

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Datangi MA Untuk Uji Materi Terhadap PKPU

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil-Intan Afrida Rafni-

Sebagaimana diketahui, MK sendiri sempat memberikan putusan bagi mantan terpidana untuk tidak bisa maju sebagai bacaleg sebelum selesai masa jedanya selama 5 tahun. 

BACA JUGA:Top! Transjakarta Bakal Tembus Bandara Soekarno-Hatta

Namun, diantara dua pasal tersebut, KPU menyisipkan satu pasal yang seakan-akan memperbolehkan mantan terpidana bisa mencalonkan diri meski masa Jedanya tidak 5 tahunnya. 

"Itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK dan karena ada Peraturan KPU itu, untuk beberapa orang yang berstatus mantan terpidana, belum selesai masa jedanya 5 tahun sekarang sudah bisa mencalonkan diri sebagai caleg," jelasnya. 

Oleh sebab itu, Fadli meminta ke MK untuk memberikan peringatan kepada KPU atas tindakannya. 

"Kami meminta ke MK untuk memberikan peringatan kepada KPU karena tindakan," ucap Fadli. 

"Melawan putusan MK itu adalah pelanggaran, serius secara konstitusional dan akibatnya akan luar biasa besar, hasil pemilu akan bermasalah," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads