Polri Bakal Usut Pernyataan Denny Indrayana, Dugaan Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pileg 2024 Proporsional Tertutup
Bersama Menhub, Kapolri Cek Ratusan Bus Mudik Gratis Polri Presisi Tahun 2023 di Monas-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jajarannya siap menelusuri dugaan pelanggaran hukum terkait bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut MK akan memutus sistem Pemilu 2024 proporsional tertutup atau coblos partai.
“Terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Listyo kepada wartawan, Senin, 29 Mei 2023.
Lebih lanjut, Jenderal bintang empat ini mengatakan, saat ini jajarannya tengah membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.
“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” ujar Listyo.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham RI, Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
BACA JUGA:Catat 4 Cara Menggemukkan Badan Mudah, Nggak Boleh Asal-asalan
Namun, hal itu dibantah Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud sudah menanyakan ke MK dan Mahkamah mengatakan belum memutuskan sistem pemilu.
Oleh karena itu, Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).
Permintaan itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pemberitaan atas ucapan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY Denny Indrayana di akun twitter pribadinya.
BACA JUGA:Terungkap! Tujuan Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum: Sebenarnya...
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Senin, 29 Mei 2023.
Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK, mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis kepada pejabat di MK yang menjabat.
BACA JUGA:Merasa Lapar Tengah Malam? Jangan Makan Berat, Ini 3 Tipsnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: