Istri Tikam Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cekcok di Atas Motor
Seorang istri di Karawaci Tangerang menikam suaminya di bagian leher dan punggung saat sedang berboncengan di atas motor pada 29 Mei 2023. -Ilustrasi/freepik-
LH diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Zain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: