Ini yang Bikin Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Tidak Bisa Mengelak

Ini yang Bikin Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Tidak Bisa Mengelak

Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Beberapa barang bukti berhasil diamankan Polisi saat menangkap terduga pelaku jual tiket Coldplay.

Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar mengatakan ada yang bikin pelaku penipuan tiket Coldplay tidak bisa mengelak.

Pasalnya dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti sehingga keduanya tak bisa mengelak.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Turun Hingga Rp 1.400 Per Liter Mulai 1 Juni 2023

BACA JUGA:Suami Puan Maharani Terlibat Korupsi BTS 4G Kominfo Dibantah PDIP, Rocky Gerung: Sulit Bayangkan Jika Hanya Johnny G Plate

"Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti yang terkait sehingga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya," katanya kepada awak media, Kamis 1 Juni 2023.

Namun, pihaknya masih enggan menjelaskan barang bukti apa saja yang diamankan.

"Barang bukti nanti akan disampaikan pada saat konferensi pers, saat ini masih dilakukan pendalaman," terangnya.

BACA JUGA:Aturan Baru Pembelian Tiket KAI Commuter Mulai 1 Juni 2023

BACA JUGA:Ancaman Kapolda Bali Dicecar Warganet: Dibantu Tugasnya Malahan Ditangkap

Dua pelaku baru kasus penipuan jual tiket Coldplay berhasil diamankan, namun Polda Metro Jaya tidak berhenti hingga disitu.

Charles menyebutkan pihaknya terus melakukan pengembangan. Dituturkannya, diduga kuat masih ada pelaku lain terlibat selain keduanya yang telah ditangkap itu.

"Kemudian saat ini tim sedang melakukan pengembangan untuk mengembangkan terhadap pelaku-pelaku yang lain yang diduga kuat masih ada pelaku-pelaku lain yang terlibat," sebutnya.

Pihaknya meminta masyarakat membantu polisi terkait informasi kasus tersebut. Selain itu, tim Subdit Siber masih berada di wilayah Sulawesi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: