Oknum Brimob Ditahan Sebagai Tersangka Persetubuhan ABG di Parimo
Penahan oknum Brimob Ipda NPS setelah kepolisian menetapkannya sebagai sebagai tersangka kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. -omj-
BACA JUGA:Anies Baswedan Beli Tiket Sendiri ke Formula E Jakarta 2023: Ikut Ngantre Bersama Penonton Lainnya
Akan tetapi karena pernyataan dari Irjen Pol Agus bahwa kasus ABG 15 tahun diParomo tidak adanya unsur kekerasan beberapa waktu lalu mendapatkan kecaman dari warganet.
Diketahui jika ABG 15 tahun mengalami pelecehan seksual oleh 11 tersangka yang juga melibatkan salah seorang oknum Brimob.
Menurut Irjen Agus dalam kasus ABG 15 tahun tersebut tidak adanya ditemukan unsur kekerasan atau pemaksaan serta ancaman terhadap korban.
Video yang diunggah di akun twitter tentang pernyataan Kapolda Sulteng diserbu netizen dan mempertanyakan maksud dari Kapolda Sulteng.
BACA JUGA:Zlatan Ibrahimovic Tinggalkan AC Milan di Akhir Musim, Monza Tertarik Datangkan 'Sang Dewa'
Salah satu akun twitter yang mengomentari pernyataan Kapolda Sulteng terserbu mempertanyakan apakah keputusan itu karena adanya salah satu anggota Bimob yang terlibat.
“Kalaupun kata pemerkosaan diganti persetubuhan dgn anak di bawah umur, tetap saja pidana. Atau karena ada oknum Brimob sebagai pelaku, kata pemerkosaan diganti persetubuhan. Apakah oknum Brimob tersebut lebih sakti dari Sambo dan Tedy minahasa,” tulis akun @hulkolorijo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: