Oknum Brimob Ditahan Sebagai Tersangka Persetubuhan ABG di Parimo

Oknum Brimob Ditahan Sebagai Tersangka Persetubuhan ABG di Parimo

Penahan oknum Brimob Ipda NPS setelah kepolisian menetapkannya sebagai sebagai tersangka kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. -omj-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Irjen Pol Agus Nugroho selaku Kapolda Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa oknum Brimob ditahan sebagai tersangka persetubuhan ABG di Parimo.

Penahan oknum Brimob Ipda NPS setelah kepolisian menetapkannya sebagai sebagai tersangka kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan setelah ditetapkan menjadi tersangka Ipda NPS langsung ditahan di Mapolda Sulteng.

BACA JUGA:Ancaman FIFA Pada Sepak Bola Indonesai Disampaikan Erick Thohir: Rusuh Lagi Semua Pertandingan Dihentikan

BACA JUGA:Permintaan Erick Thohir Pada Warga Solo Sebagai Tuan Rumah Kualifikasi AFC Cup 2023/2024

Selain itu Irjen Pol Agus juga mengatakan jika Ipda NPS sudah tidak di Satbrimob lagi.

Menurut Irjen Pol, penetapan tersangka terhadap Ipda NPS dilakukan setelah penyidik memperoleh tambahan alat bukti keterlibatannya dalam kasus persetubuhan ini.

Adapun salah satu alat bukti tambahan tersebut adalah adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob.

BACA JUGA:Penutupan IIMS Surabaya 2023, Akhir Pekan Dilengkapi Program Acara Terbaru

BACA JUGA:GRATIS Link Live Streaming Final Thailand Open 2023: Perjuangan Bagas/Fikri Balaskan 'Dendam' Duo Minions

"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," tuturnya.

Irjen Pol Agus juga menegaskan jika penetapan Ipda NPS ini sebagai tersangka merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan penanganan perkara itu. Polisi menegaskan tidak pandang bulu untuk mengungkap kasus persetubuhan ABG di Parimo.

"Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional. Kita dudukkan sesuai dengan porsinya," paparnya.

BACA JUGA:1.667 Anggota Polri Segera Dipindahkan ke IKN, Kapolri dan Wakapolri Segera Menyusul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads