Oknum Anggota KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba, Polisi Ungkap Kronologi

Oknum Anggota KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba, Polisi Ungkap Kronologi

Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).-Pixabay/7raysmarketing-

TANGERANG, DISWAY.ID - Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kombes Zain Dwi Nugroho selaku Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan KPI soal adanya dugaan anggota yang terlibat.

"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI terlibat terlibat transaksi narkoba,, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya. Silahkan dapat hubungi pihak humas atau komisioner KPI untuk konfirmasi lebih lanjut," kata kepada awak media, Rabu 7 Juni 2023.

BACA JUGA:KPU Hapuskan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Dikecam berbagai Pihak: Bagian Dari Transparansi

BACA JUGA:Geram PO MTI Dituding Tiru Trayek PO Haryanto, Rian Mahendra Sesumbar: Itu Bukan Jalurnya HR, Tapi Jalurnya Rian!

Diungkapkannya, semua bermula awal Mei 2023 saat pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja melalui Instagram yang dikirim lewat paket.

Kemudian pada 8 Mei 2023 di Perumahan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang, pihaknya mengamankan ER (17).

Dijelaskannya, ER menerima paket tiga bungkus plastik hitam lakban coklat berisi 2,7 kilogram diduga narkoba jenis ganja.

BACA JUGA:TVS Punya Dealer Baru di Medan, Fasilitas 3S dengan Banyak Promo Menarik

BACA JUGA:Keberadan Si Kembar Terduga Penipuan PO iPhone Tidak Diketahui, Kepolisian Lakukan Pencarian

"Dari pengakuannya, paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM (24 tahun) ke alamat ER mengaku berisi sparepart motor melalui komunikasi lewat handphone," jelasnya.

Selanjutnya pihaknya mengembangkan hal itu. Dimana, rumah milik HDM digeledah di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan menemukan paket ganja 0,8 kilogram.

"Pada waktu yang sama, Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan TMR (20 tahun) di Cisoka Tangerang dengan barang bukti sembilan bungkus berlakban coklat berisi 0,8 kg dan MA (25 tahun) di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti satu bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gr narkoba jenis ganja," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: