KPU Hapuskan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Dikecam berbagai Pihak: Bagian Dari Transparansi

KPU Hapuskan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Dikecam berbagai Pihak: Bagian Dari Transparansi

KPU Mmembuat aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.-ilustrasi-Radar Banyumas

JAKARTA, DISWAY.ID –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan hapuskan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu 2024.

Keputusan dari KPU ini sontak mendapat reaksi dari berbagai pihak, baik dari berbagai LSM anti korupsi hingga dari partai peserta.

Idham Holik selaku Komisioner KPU RI menejelaskan jika Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ini sebenarnya telah termuat dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 1 ayat 20 RPKPU Dana Kampanye Pemilu.

BACA JUGA:Awas Cara Selfie Jamaah Haji depan Ka'bah Seperti Ini Dilarang Keras, Bisa Kena Hukuman

BACA JUGA:Geram PO MTI Dituding Tiru Trayek PO Haryanto, Rian Mahendra Sesumbar: Itu Bukan Jalurnya HR, Tapi Jalurnya Rian!

Akan tetapi menurut aliansi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mengungkapkan jika pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan 11 prinsip berdasarkan Pasal 3 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun 11 prinsip tersebut antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Sita Supomo selaku perwakilan aliansi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menjelaskan bahwa laporan dana kampanye merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu untuk menghasilkan pemerintahan bersih yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BACA JUGA:Mangkir Panggilan Polisi, Si Kembar Akan Dijemput Paksa Terkait Kasus Penipuan iPhone

BACA JUGA:5 Laporan Penipuan PO iPhone Si Kembar Diterima Kepolisian, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Bahkan Sita mengatakan jika saat ini terdapat 144 organisasi yang tersebar dari Aceh hingga Papua yang mendukung untuk adanya akuntabilitas dan integritas di dalam Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Sita 144 organisasi tersebut merasa khawatir dengan putusan KPU menghapusan kewajiban LPSDK.

Senada dengan Sita, Judhi Kristianti dari organisai yang sama mengatakan jika penghapusan (LPSDK) ini bagi pihaknya adalah ancaman dan kemunduran terhadap upaya panjang yang dalam akuntabilitas dan transparansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: