KPU Hapuskan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Dikecam berbagai Pihak: Bagian Dari Transparansi

KPU Hapuskan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Dikecam berbagai Pihak: Bagian Dari Transparansi

KPU Mmembuat aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.-ilustrasi-Radar Banyumas

BACA JUGA:Daftar Pemain Sepakbola Eropa yang Gabung ke Klub Arab

BACA JUGA:Daftar Penyanyi Konser Jakarta Fair 2023, Berikut Harga Tiketnya

“Akuntabilitas dan transparansi merupakan dasar nilai yang penting dalam politik dan demokrasi kita,” ujar Judhi.

Menurut Judhi hal ini juga terkait dengan laporan Transparency International Indonesia (TII) tahun 2022 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami tantangan serius dalam upaya melawan korupsi. 

Indeks Persepsi Korupsi berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 110 dari 180 dari negara yang disurvei. 

BACA JUGA:Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian

BACA JUGA:Fitur Memukau Vespa GTS Edisi Terbaru, Ada 3 Varian Vespa GTS yang Mencolok

Selain Willy Aditya yang merupakan Wakil Ketua NasDem Jawa Timur menjelaskan bahwa laporan tersebut penting sebagai transparansi dalam pemilu.

“Demokrasi adalah kelembagaan dan di beberapa negara demokrasi dan vote atau pilihan equal. Spirit demokrasi itu kan akuntabilitas dan transparansi dan laporan itu penting sebagai transparasi dalam Pemilu,” tulis Willy di akun twitter @jatim_nasdem_id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: