Parpol Tak Perlu LPSDK Setelah Dihapus KPU, Ternyata Ini Alasannya

Parpol Tak Perlu LPSDK Setelah Dihapus KPU, Ternyata Ini Alasannya

Komisioner KPU RI, Idham Holik: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 14 Bakal Calon (Bacalon) DPD dinyatakan telah memenuhi syarat pendaftaran di hari pertama-Intan Afrida Rafni-

Tidak hanya itu, bahkan dari hasil rapat yang dijalani oleh pihak KPU menyebutkan bahwa LADK dan LPPDK sudah memuat informasi tentang LPSDK

"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," imbuhnya.

Kemudian, KPU juga mengatakan bahwa dana kampanye sebaiknya berasal dari kelompok wajib berbadan hukum. 

"Penyumbang dana kampanye yang berasal dari kelompok wajib berbadan hukum untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif," kata Idham.

BACA JUGA:Ini Ritual Bu Siti Setiap Malam Hari Sebelum 'Melayani' Dua Suaminya: Mandi Dulu Atuh

"Berkaitan dengan isu strategis ini, ini berdasarkan rekomendasi dari PPATK kepada KPU," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: