Parpol Tak Perlu LPSDK Setelah Dihapus KPU, Ternyata Ini Alasannya

Parpol Tak Perlu LPSDK Setelah Dihapus KPU, Ternyata Ini Alasannya

Komisioner KPU RI, Idham Holik: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 14 Bakal Calon (Bacalon) DPD dinyatakan telah memenuhi syarat pendaftaran di hari pertama-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menyebutkan, singkatnya masa kampanye jadi alasan KPU menghapus aturan soal Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Adapun LPSDK sendiri merupakan aturan yang mewajibkan para peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanyenya. 

Namun, aturan tersebut justru dihapus dari PKPU baru karena masa kampanye yang dinilai sangat singkat, yaitu hanya 75 hari. 

BACA JUGA:Ada Perubahan Dakwaan, Pengamat Hukum Sebut Natalia Rusli Jadi Korban Kriminalisasi

"Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," ujar Idham Holik kepada media, Rabu, 7Juni 2023.

"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, dalam masa kampanye, para peserta pemilu diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya kepada KPU.

Berdasarkan PKPU sebelumnya soal dana kampanye, dijelaskan bahwa ada tiga laporan yang harus dilakukan oleh peserta pemilu, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

BACA JUGA:Firli Bahuri Angkat Bicara Atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Adapun LADK sendiri merupakan saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan. Pada laporan awal ini, nantinya peserta pemilu diwajibkan untuk memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Lalu LPSDK adalah pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima oleh peserta pemilu setelah pembukuan LADK. Laporan ini dilakukan selama masa kampanye berlangsung.

Sedangkan yang terakhir, LPPDK. Pada yang terakhir ini, peserta pemilu wajib melaporkannya diakhir dengan melampirkan naskah asli atau hardcopy LADK dan LPSDK nya.

Namun, pada PKPU baru, KPU justru menghapus LPSDK karena masa kampanye yang terhitung singkat.

BACA JUGA:Jelang Final Liga Champions, Pep Guardiola 'Perang Mulut' dengan Kevin de Bruyne: Saya Tak Setuju dengan Pandangannya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads