Terseret Kasus DP4 Pelindo, Kepala BPN Kota Depok Buka Suara
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan-ilustrasi-BPN
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 8 Juni 2023.
Indra menegaskan tidak mengenal apalagi memiliki hubungan dengan satu pun para tersangka yang terlilit kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) DP4 Pelindo tersebut.
“Benar kemarin saya hadir sebagai saksi saja di Kejagung. Saya sama sekali tidak kenal dengan para tersangka apalagi memiliki hubungan dalam proses pengelolaan dana pensiun. Lalu mengapa dimintai keterangan? ya karena aset DP4 ada di wilayah kerja kami,” kata Indra Gunawan dalam keterangnnya, Kamis 8 juni 2023.
Dijelaskan Indra Gunawan, sebagai Kepala BPN Kota Depok, Jawa Barat, hanya bertanggungjawab dan fokus kerja pada bidang pertanahan, tidak terlibat dalam keputusan Dapen Pelindo tersebut.
Meski demikian menurut Indra, proses yang dilakukan Kejagung merupakan bagian kerjasama antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas korupsi dan menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan.
“Keterangan yang saya sampaikan hari ini ke Jampidsus Kejagung, bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara yang harus mematuhi hukum, agar prosesnya berjalan dengan transparan demi tegaknya keadilan,” jelas Indra.
BACA JUGA:Anggota TNI Tusuk Seorang Pengamen di Jakarta Pusat Hingga Tewas, Kapolres: Pelaku Berpangkat Pratu
Harapannya, dengan keterangan yang disampaikan bisa membantu upaya pendalaman, dan pengungkapan kebenaran terkait kasus DP4 PT Pelabuhan Indonesia yang kini menjadi perhatian publik.
Untuk diketahui, kasus ini ‘meledak’ karena diduga melibatkan dana pensiun karyawan perusahaan pelabuhan yang seharusnya digunakan untuk jaminan masa depan mereka.
Kejagung kini tengah melakukan penyelidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Penetapan Idul Adha 1444H, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat 18 Juni 2023
Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menjerat sejumlah tersangka, masing-masing berinisial EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: