Pemeriksaan Transaksi Rp 349 Triliun, Satgas TPPU Prioritaskan 18 Laporan
Gedung PPATK Jakarta--
Sementara dari empat laporan yang ditangani kejaksaan, satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan, tepatnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sisanya, satu perkara dihentikan oleh kejaksaan karena terduga pelaku meninggal dunia, dan satu kasus dihentikan karena kurang alat bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: