Buntut Kampus Ditutup, Kemendikbudristek Jamin Hak Mahasiswa dan Dosen yang Terlibat Dimasukan Daftar Hitam!

Buntut Kampus Ditutup, Kemendikbudristek Jamin Hak Mahasiswa dan Dosen yang Terlibat Dimasukan Daftar Hitam!

Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Kampus Swasta-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID  - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa mahasiswa yang terdampak penutupan izin operasioanal perguruan tinggi tidak kehilangan haknya.

"Bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam di Jakarta, Minggu 11 Juni 2023. 

"Sedangkan, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam," sambungnya.

BACA JUGA:Izin Operasional Dicabut, Kemendikbudristek: STIE Tribuana Lakukan Tiga Pelanggaran, Pihak Kampus Buka Suara!

Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, kata Nizam, akan diserahkan kepada ketentuan hukum, termasuk hal-hal terindikasi pidana lainnya. 

“Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.

Nizam menjelaskan, berdasarkan peraturan maka pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara perguruan tinggi. 

"Kemendikbudristek, tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi, mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan haknya," tegasnya.

BACA JUGA: Izin Dicabut, 2 Kampus di Bekasi Resmi Ditutup

Nizam menuturkan mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya.

“Bagi mahasiswa penerima KIP-K maka LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” ujar Nizam.

Sebelumnya, Kemendikbud mencabut 23 izin operasional perguruan tinggi swasta yang melakukan pelanggaran berat, seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, serta melakukan praktik jual beli ijazah.

Selain itu pelanggaran berat ini juga termasuk melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads