Surat Suara untuk Pasien Hingga Nakes di Rumah Sakit Disiapkan KPU
Menurut pihak KPP, dari hampir 90 persen Bacaleg DPRD Jakarta belum memenuhi syarat salah satunya karena menggunkan gelar tidak diikuti ijazah. -amisha/disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah fasilitas bagi kelompok-kelompok khusus yang akan menggunakan hak pilihnya saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun kelompok-kelompok yang dimaksud yaitu masyarakat yang sedang dirawat di rumah sakit pada saat hari H pemungutan suara 2024 mendatang.
"Maka strategi kami dari yang sudah-sudah, itu teman-teman KPU Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi jumlah tempat tidur, bukan jumlah orang yang sakit," kata Hasyim di kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu, 11 Juni 2023.
BACA JUGA:Selamat! Uruguay Resmi Juara Piala Dunia U-20 Usai Tumbangkan Italia di Partai Final
BACA JUGA:Komnas HAM Deklarasi Pemilu Serentak 2024 Ramah Hak Asasi Manusia, Ini Poinnya
Nantinya, kata Hasyim, pihaknya bakal menyiapkan surat suara sesuai dengan kapasitas di rumah sakit.
"Kapasitas rumah sakit itu berapa, karena kita enggak bisa memprediksi hari itu berapa orang yang sakit, siapa namanya, tapi setidak-tidaknya dari segi jumlah tempat tidur menjadi ukuran berapa surat suara yang disediakan," ujarnya.
Selain pasien atau masyarakat yang tengah dirawat, surat suara juga akan disediakan bagi pendamping pasien.
BACA JUGA:Rusia Terancam Kehilangan Wegner, Komandan Pasukan Tolak Tandatangani Perpanjangan Kontrak
BACA JUGA:Pelangi Kesepian
Sehingga, kata Hasyim, pihak keluarga yang mendampingi di rumah sakit tetap akan terpenuhi hak pilihnya.
Tak hanya itu, KPU juga akan menyiapkan surat suara untuk dokter, perawat, hingga petugas rumah sakit lainnya.
"Demikian juga petugas medis di rumah sakit dan petugas yang lain di rumah sakit siapa yang piket [di hari pemungutan suara Pemilu 2024]," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: