Komnas HAM Deklarasi Pemilu Serentak 2024 Ramah Hak Asasi Manusia, Ini Poinnya
KPU Mmembuat aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.-ilustrasi-Radar Banyumas
JAKARTA. DISWAY.ID - Komnas HAM deklarasi Pemilu serentak 2024 ramah Hak Asasi Manusia yang berisikan 4 poin utama.
Deklarasi ini dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) dengan mengandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik (parpol) peserta Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Deklarasi Pemilu Serentak 2024 Ramah Hak Asasi Manusia ini adalah salah satu langkah responsif Komnas HAM untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak kepemiluan setiap warga negara, terutama bagi kelompok marginal- rentan," tutur Atnike di Kantornya, Minggu, 11 Juni 2023.
BACA JUGA:Rusia Terancam Kehilangan Wegner, Komandan Pasukan Tolak Tandatangani Perpanjangan Kontrak
BACA JUGA:Update Gempa: Guncangan Berkekuatan M 4,2 Terasa di Melonguane, Sulut Hari Ini, Senin 12 Juni 2023
Atnike menjelaskan deklarasi ini bertepatan usia Komnas HAM ke 30.
Komnas HAM mengajak berbagai mitra untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang tidak hanya LUBER dan JURDIL, tetapi juga mampu menopang berbagai aspek pemenuhan HAM bagi setiap warga negara, terutama kelompok marginal-rentan.
"Maka izinkan saya menyampaikan bahwa dalam usia kami yang ke 30 tahun Komnas HAM mengambil tema dan bercita cita untuk mengokohkan peradaban hak asasi manusia di Indonesia. Salah satunya adalah melalui penggunaan hak politik di dalam Pemilu 2024," tuturnya.
BACA JUGA:Selamat Hari Senin, Berikut Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini 12 Juni 2023: Tanpa Hujan?
BACA JUGA:Pelangi Kesepian
Berikut 4 poin pemilu ramah HAM yang dideklarasikan:
1. Menjamin pemenuhan hak pilih kelompok marginal- rentan
2. Menjamin pemilu akses yang inklusif terhadap kelompok marginal-rentan
3. Mewujudkan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang bermartabat, bebas diskriminasi, damai dan adil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: