Kemenhub Sah Cabut Aturan Pakai Masker di Transportasi Umum, Awas Ada Syaratnya Lho!
Ilustrasi megenakan masker saat masa PPKM level 2-Coyot-Pixabay
BACA JUGA:Masyarakat Indonesia Sudah Boleh Lepas Masker di Tempat Umum, Asalkan..
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," tulis kutipan pada edaran itu.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.
Masyarakat yang naik transportasi umum seperti kereta hingga pesawat tidak lagi diwajibkan memakai masker.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," jelas edaran itu.
"Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: