Kemenhub Sah Cabut Aturan Pakai Masker di Transportasi Umum, Awas Ada Syaratnya Lho!

Kemenhub Sah Cabut Aturan Pakai Masker di Transportasi Umum, Awas Ada Syaratnya Lho!

Ilustrasi megenakan masker saat masa PPKM level 2-Coyot-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara sah membolehkan penumpang angkutan umum tidak mengenakan masker. 

Keptusan ini ditetapkan menyusul adanya Kebijakan ini yang telah diterbitkan berdasarkan surat edaran mengenai aturan penggunaan masker dalam transportasi umum.

Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE di antaranya SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian). Semua SE tersebut mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

"Surat Edaran (SE) Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dilansir dari PMJ NEWS, Senin 12 Juni 2023.

BACA JUGA:Ingat Ya! Penumpang KRL Masih Diwajibkan Pakai Masker, Jangan Asal Lepas

Kendati begitu, jika penumpang tidak ingin menggunakan masker maka harus ikuti sejumlah syarat.

Adita menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif.

Secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub antara lain penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat," terangnya.

BACA JUGA:Aturan Baru Satgas Covid-19 : Boleh Lepas Masker Asalkan Sehat

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tepat umum.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads