Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline, Lukas Enembe Bakal Hadir ke PN Jakpus

Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline, Lukas Enembe Bakal Hadir ke PN Jakpus

Pihak KPK kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menyeret Gubernur non aktif Lukas Enembe. -Disway.id/Anisha Aprilia-

Dalam kesempatan itu, Lukas mengaku dirinya dalam keadaan sakit. 

"Beliau dalam keadaan sakit dia sudah menjawab dua kali pak ketua," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona

BACA JUGA:Nasib Pelaku Pemberi Minum Bayi yang Mendadak Positif Narkoba, Botolnya Ternyata Bekas Bong

Hal tersebut membuat hakim bertanya lagi apakah Lukas bisa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. Lukas mengaku tidak bisa.

"Saya pertegas lagi saudara terdakwa saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" tanya hakim.

"Tidak bisa," kata Lukas.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum membeberkan tensi Lukas Enembe sempat mengalami peningkatan hingga 223.

BACA JUGA:Aksi Sekumpulan Bocah Setop Bus Minta Telolet Dinilai Membahayakan, Polisi Bakal Patroli dan Bubarkan

"Begini yang mulia, supaya jelas. Waktu tahap kedua kan Jaksa tahu dia punya tensi 180 sampai dihentikan oleh dokter. Kemarin tanggal 7 Juni, tensi dia 223/180 itu sudah sangat tinggi," ungkap kuasa hukum. 

Usai berdiskusi dengan lama, Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan ini hingga 19 Juni 2023.

"Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023. Saudara kembali lagi ke dalam tahanan. Dan jaga kesehatan," tutup hakim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: