Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline, Lukas Enembe Bakal Hadir ke PN Jakpus

Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline, Lukas Enembe Bakal Hadir ke PN Jakpus

Pihak KPK kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menyeret Gubernur non aktif Lukas Enembe. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Jakarta mengabulkan permintaan Lukas Enembe yang meminta untuk hadir secara langsung di persidangannya. 

"Kalau memang saudara bisa jamin, majelis hakim bisa menetapkan sidang secara offline. Tapi, apabila ada kendala, kami menetapkan lagi secara online," ujar Hakim Rianto di Ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, Senin, 12 Juni 2023.

BACA JUGA:Denny Indrayana Bandingkan Watergate Dengan Moeldokogate: Punya Karakteristik yang Relatif Sama

Namun, hakim memberi syarat agar simpatisan gubernur Papua nonaktif itu untuk tetap tenang. 

"Mengenai keamanan kami jamin. Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini," kata Penasihat Hukum Lukas, OC Kaligis.

BACA JUGA:Pratama Arhan Sudah Bergabung di Pemusatan Latihan Timnas Indonesia, Optimis Hadapi Palestina

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengungkapkan bahwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sempat tak mau keluar dari sel tahanan sebelum persidangan dimulai. 

Hal itu dikarenakan Lukas disebut ingin menghadiri persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi secara fisik. 

BACA JUGA:Jadwal dan Line Up Konser Musik PRJ 2023 Terlengkap, Ada The Upstairs Sampai Weird Genius!

Mulanya, ketua majelis hakim bertanya mengenai kendala dalam menghadirkan Lukas pada persidangan tersebut. 

"Saya lihat tadi ada kendala, kendala untuk menghadirkan terdakwa secara online, bagaimana?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.

Jaksa kemudian menjelaskan jika Lukas Enembe sempat tak ingin keluar dari sel tahanan karena ingin menghadiri secara fisik dalam persidangan perdananya tersebut. 

BACA JUGA:Sosok Hafize Gaye Erkan yang Merupakan Presiden Bank Sentral Turki Wanita Pertama dan Termuda

"Memang tadi pagi kita ada kendala, terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon untuk offline, tadi sudah kita sampaikan juga, kemudian yang bersangkutan bersedia di ruang kunjungan," jawab jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: