3 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng Ditetapkan Kejagung
Ketut Sumedana menjelaskan dalam penyelidikan kasus dugaan karupsi CPO, Tim Kejaksaan Agung sita 57 kapal serta 1 pesawat dan 3 helikopter.-dok. Puspenkum-
JAKARTA, DISWAY.ID - 3 perusahaan jadi tersangka kasus minyak goreng ditetapkan Kejagung.
Penetapan 3 perusahaan jadi tersangka kasus minyak goreng ini diungkapkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
3 perusahaan sebagai tersangka inii terkait kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor).
BACA JUGA:Turis Bali Tak Hanya Jadi Hostess, Ngajak Ribut Picalang Hingga Tindakan Asusila di Tempat Sakral
BACA JUGA:Manchester United Ditawarkan 6 Miliar USD ke Sheikh Jassim
Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung mengatakan ketiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng," jelas Ketut.
"Dari penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group," papar Ketut pada Kamis, 15 Juni 2023.
Menurut Ketut, total kerugian tersebut yang sudah ditetapkan karena status hukumnya sudah inkrah ialah Rp 6.47 triliun.
BACA JUGA:Erwin Aksa Siap Hadir Pekan Depan Setelah Laporkan Romahurmuziy
BACA JUGA:Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Tambah Satu Lagi, Dirut PT Basis Utama Prima Langsung Ditahan
"Kerugian yang dibebankan berdasarkan saat keputusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6.47 triliun dari perkara minyak goreng. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkracht ini adalah aksi dari 3 korporasi ini. Jadi kami tetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bernama Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT VAL bernama Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM bernama Pierre Togar Sitanggang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: