ISESS Minta Penjelasan Kapolri Tentang Laporan LHKPN Polri
ISESS minta penjelasan Kapolri tentang laporan LHKPN Polri yang sempat menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto beberpa waktu lalu.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - ISESS minta penjelasan Kapolri tentang laporan LHKPN Polri yang sempat menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto beberpa waktu lalu.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017.
Aturan tersebut terkait tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Lebih tepat ditanyakan ke Kapolri. Apakah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia masih berlaku?" kata Bambang kepada wartawan, Jumat, 16 Juni 2023.
BACA JUGA:Viral! Panji Gumilang Bentak Anggota Polisi: Kalau Gak Ada Surat Tugas Pulang!
BACA JUGA:Turis Bali Tak Hanya Jadi Hostess, Ngajak Ribut Picalang Hingga Tindakan Asusila di Tempat Sakral
Hal itu untuk menyikapi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang sempat disorot Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) lantaran terakhir melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2016 dengan nominal hanya sebesar Rp 1.7 miliar.
Diketahui pada tahun 2016 mulai menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri dan berpangkat bintang satu atau Brigjen.
Bambamg menilai memang cukup memakan waktu bila menyusun LHKPN sejak tahun ia mendapuk sebagai bintang satu.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bocorkan Trayek Baru PO MTI, Minimal 12 Bus Harus Disiapkan
Bambang sendiri berharap Kapolri agar konsisten atas peraturan yang telah dibuat tersebut. Dia juga meminta Kapolri untuk memberikan sanksi bagi Pati Polri yang tak patuh laporkan hartanya ke KPK.
"Bagi saya, lebih baik mendorong Kapolri konsisten menegakan peraturannya sendiri dengan memberi sanksi semua jajarannya yg tak disiplin menyampaikan LHKPN," katanya.
"Kurun waktu sejak 2016, dengan promosi jabatan yang sangat tinggi sampai sekarang bukanlah waktu yang pendek untuk menyusun LHKPN bila mau," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: