Diimingi Upah Fantasis, 3 Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta Berhasil Diringkus Polres Jakpus

Diimingi Upah Fantasis, 3 Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta Berhasil Diringkus Polres Jakpus

Ilustrasi penangkapan kasus narkoba. Sumber: Disway--

"Dari jaringan Malaysia, lalu tidak menutup kemungkinan juga saat ini kalau kita lihat dari tulisannya (di paket) dari Thailand, Ini jaringan internasional yang disuplai, kemungkinan menggunakan jalur laut (lalu masuk lewat) Sumatera," lanjutnya. 

Hingga kini para tersangka dan juga barang bukti sabu tersebut telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidkan dan hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Warnai Segmen SUV, Lini Wuling Almaz Punya Kelebihan yang Menawan

Para tersangka yang berhasil diamankan pula dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara. 

“Ada orang yang tahu tapi tak melaporkan ke polisi, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: