Tunggak Pajak, 59 Rekening Senilai Rp 112 Miliar di Banten Diblokir

Tunggak Pajak, 59 Rekening Senilai Rp 112 Miliar di Banten Diblokir

Juru Sita Pajak Negara saat meminta lembaga jasa keuangan memblokir rekening wajib pajak di Banten.-ist-

SERANG, DISWAY.ID-- Dinilai tunggak pajak, sebanyak 59 rekening milik wajib pajak (WP) di Provinsi Banten secara serentak diblokir.   

Pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten, karena para WP menunggak pajak. 

Tindakan pemblokiran serentak rekening penunggak pajak ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau Entitas lain di Provinsi Banten ini meliputi dari Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, sejak Senin 12 Juni 2023 hingga Jumat 16 Juni 2023.

BACA JUGA:Link dan Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK/SKh Negeri Banten Tahun 2023

BACA JUGA:Wapres KH Ma`ruf Amin Resmikan Pencatatan Perdana Efek Beragun Aset Syariah SMF-BSI

Tindakan pemblokiran bersama rekening penunggak pajak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK03/2020 pasal 1 angka 26.

Dalam PMK 189 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

“Terdapat Rp 112 miliar utang pajak dari 59 penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten,” ujar Plt Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda.

Wansepta menjelaskan, pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan merupakan langkah awal bagi Jurusita Pajak Negara sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya sebagaimana diamanahkan dalam PMK 189/PMK03/2020.

Wansepta memprakarsai dan mencanangkan adanya peningkatan tindakan penagihan terhadap penunggak pajak di wilayah Kanwil DJP Banten.

BACA JUGA:Bripka Andry Minta Propam Polri Segera Usut Setoran di Brimob Riau

BACA JUGA:Skema Pergerakan Petugas PPIH dan Jemaah ke Armuzna Jelang Puncak Haji

Wansepta menginstruksikan apabila setelah surat paksa disampaikan, penunggak pajak tetap tidak segera melunasi tunggakan pajaknya maka akan dilakukan tindakan mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, penyanderaan, hingga menjual barang yang telah disita.

Tindakan pemblokiran serentak ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten mempunyai visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: