Dugaan Tindakan Pidana Atas Bocornya Data KPK, Kapolda: Kami Temukan Buktinya

Dugaan Tindakan Pidana Atas Bocornya Data KPK, Kapolda: Kami Temukan Buktinya

Kapolda Metro Jaya sebut adanya dugaan tindakan pidana atas kebocoran data KPK terhadap penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

Selain itu, dirinya mendapat informasi terkait kasus yang sama ada 16 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya

Namun, diungkapkannya hingga kini belum ada tersangka dalam laporannya tersebut. 

BACA JUGA:Pungli di Rutan KPK Tembus Rp 4 Miliar, Dewas: Itu Jumlah Sementara

BACA JUGA:Saksi Korupsi BTS 4G Kembali di Periksa Kejagung, Karyawan Gratindo Dwi Makmur Beri Kesaksian

"Tapi memang belum ada tersangka dalam sprindik itu. Masih dalam proses sidik. Apakah perbuatan itu langsung dilakukan oleh Ketua KPK seperti video yang beredar di medsos beberapa bulan lalu, ataukah ada pihak internal KPK yang lain sebagai pelakunya, kita lihat perkembangan penyidikan," ungkapnya.

Kurniawan mempercayakan kasus tersebut untuk ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal tersebut berdampak kepada kerugian negara.

"Kami yakin penyidik polda mampu bertindak profesional dlm menuntaskan perkara. Mengingat tindak pidana yang disidik kpk adalah perkara serius dan merugikan negara, yang hingga saat ini tidak jelas arah penanganannya, bahkan sebagai akibat dari bocornya hasil penyelidikan KPK tersebut, sangat mungkin para calon tersangka sudah menghilangkan barang buktinya," ujarnya.

BACA JUGA:Laporan Romahurmuziy Dicabut Waketum Golkar, Erwin Aksa Angkat Bicara

BACA JUGA:Ancaman Egianus Kogoya Dijawab Kapolda Papua: Fokus Tangkap Pelaku Penyandera

Diketahui, adanya dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM.

Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Terdapat dua pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.

Mereka adalah Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK, Zuraida Retno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads