Nasib Mario Dandy Jika Tak Mampu Bayar Restitusi David Ozora Diungkap LPSK

Nasib Mario Dandy Jika Tak Mampu Bayar Restitusi David Ozora Diungkap LPSK

Ketua Tim Penghitung restitusi LPSK Abdanev Jopa-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Sukses Jadi Model Seksi, Pricillia Hesty Akui Sering Digoda dan Ditawar Pria Hidung Belang, Ngajak VCS Sampai Ngirim Pap!

BACA JUGA:Rusia Hujani Kota-kota Ukraina Dengan Rudal Semalaman

Jopa merinci, Rp 120 Miliar itu terdiri komponen transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp 40 juta, pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1,3 miliar, dan penderitaan Rp 50 milliar.

Namun dalam penghitungan LPSK, jumlah itu bertambah dengan mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dengan rincian Rp 120.388.930.000.

Jopa menjelaskan, perhitungan restitusi Rp120 miliar itu dibagi dari tiga komponen yang disebutkan sebelumnya. Pada komponen ganti rugi atas kehilangan senilai Rp 18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp 1.315.660.000.

Sedangkan, komponen penderitaan, Jopa menilai berdasarkan bukti kewajaran mencapai Rp 118.104.000.000.

Ia pun menjelaskan komponen penderitaan itu merujuk pada penyakit yang dialami David yakni Diffuse Axonal Injury stage 2.

BACA JUGA:Teknologi Baterai Terbaru Dipamerkan ProLogium: LLCB Pengembangan Teknologi Solid-State Battery

BACA JUGA:Permintaan Keluarga Pilot Susi Air, OPM: Waktunya Tinggal Dua Bulan

"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David Diffuse Axonal Injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan Diffuse Axonal Injury stage 2 ini hanya 10 persen saja yang sembuh," ucap Jopa.

"Kedua tim meminta proyeksi perhitungan RS Mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp 2.180.120.000,”sambungnya.

Selanjutnya, kata Jopa, pihaknya juga merujuk pada data BPS Provinsi DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa rata-rata hidup manusia selama 71 tahun. Dari seluruh komponen itu kemudian dipadukan dan didapat nilai Rp 118 miliar.

"Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban (David) ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 M berdasarkan dari Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," ujar Jopa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads