Soal Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang jadi Urusan Bareskrim Polri ? Ini Hasil Tim Investigasi Jabar
Ridwan Kamil menyampaikan hasil tim investigasi Jawa Barat terkait Al Zaytun kepada Mahfud MD, Sabtu 24 Juni 2023. -Kolase: Ridwan Kamil (kiri), Panji Gumilang (kanan)-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu Menkopolhukam Mahfud MD unutuk melaporkan hasil Tim Investigasi terkait Al Zaytun atau Pondok Pesantren Al Zaytun.
Ridwan Kamil menjelaskan, bahwa pihakna melaporkan secara komprehensif dari kajian sejarah, kajian syariat, kajian intelijen, kajian hukum dan perundang-undangan dan kajian sosial budaya kemasyarakatan.
"Tadi saya bertemu dengan Menkopolhukam Bpk Mahfud MD untuk melaporkan progres kerja dari Tim Investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang dikutip, Sabtu 24 Juni 2023.
Hasil dari laporan tersebut terbentuk 3 rekomendasi. Ridwan Kamil menyampaikan 3 rekomendasi tersebut yakni;
1. Tindakan hukum pidana kepada individu terkait oleh Bareskrim Polri.
2. Tindakan hukum administrasi kepada institusi terkait dan Tindakan mitigasi solutif kepada ribuan siswa santri terkait oleh Kementerian Agama.
3. Tindakan preventif menjaga kondusivitas sosial dan wilayah oleh Forkopimda Jawa Barat.
"Finalisasi keputusan teknisnya akan disampaikan secara komprehensif oleh Pak Menko dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Ridwan Kamil.
BACA JUGA:MUI Desak Panji Gumilang Diproses Hukum : Berhenti Ajarkan Agama yang Menyimpang, Bikin Gaduh
"Insya Allah Jawa Barat kondusif, damai dan tetap tegak dalam bingkai Pancasila dan NKRI," tandasnya.
Seperti diketahui, Ponpes Al Zaytun belakangan ini menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan aksi dan pernyataan dari pemimpinnya Panji Gumilang.
Panji Gumilang kerap membuat kontroversi dengan ajarannya yang diduga menyimpang dari agama Islam.
Panji Gumilang yang memiliki track record berurusan dengan hukum terkait NII pun jadi bulan-bulanan netizen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: