Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual

Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah (Sulteng)-Bekasi.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Jemaah Haji Laksanakan Wukuf di Arafah Hari Ini, Dimulai dari Tergelincirnya Matahari

Dari hasil kejahatannya itu, para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Lebih lanjut, kata Djuhandhani, Y telah melakukan tindak perdagangan anak sejak 2022. Sepanjang waktu itu, kata dia, Y telah memperdagangkan 16 anak.

"Dengan rincian lima bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan. Untuk bayi laki-laki (dijual dengan) kisaran harga Rp 13 juta sampai Rp 15 juta dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta," jelasnya.

BACA JUGA:Lokasi Shalat Idul Adha 1444H Muhammadiyah, Rabu 28 Juni 2023 di Jakarta, Bogor, Tangerang

Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan bayi lainnya. Termasuk, kata dia, polisi juga akan mendalami keterlibatan pelaku lainnya.

Dari hasil penyidikan pihaknya, kata Djuhandhani, diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak. Lima di antaranya laki-laki dan 11 bayi perempuan.

"Bayi laki-laki kisaran harga Rp 13 sampai Rp 15 juta, dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta," kata Djuhandani.

BACA JUGA:Lokasi Salat Ied Idul Adha 2023 di Semarang dan Sekitarnya

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima handphone, satu bundel blanko surat keterangan lahir serta ATM dua buah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 6 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta. Dan/atau Pasal 38 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: