Miris! Penyebab Balita Speech Delay Tewas di Tangan Orang Tua, Disundut Hingga Patah Tulang

Miris! Penyebab Balita Speech Delay Tewas di Tangan Orang Tua, Disundut Hingga Patah Tulang

JAKARTA, DISWAY.ID - Jasad pria ditemukan dalam keadaan tewas bersimbah darah di kawasan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani mengatakan jasad tersebut ditukan saat Hari Raya Idul Adha, sekira pukul 10.00 WIB,-dok. Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Nasib malang dialami balita dengan inisal R (4) yang tewas ditangan kedua orang tuanya lantaran mengalami penganiayaan yang berlangsung lama dalam kurun waktu 3 minggu di kawasan Rawa Buntu, Tangerang Selatan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto mengatakan akibat dianiaya kedua orang tuanya, korban dalam kasus ini mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan juga mengalami patah tulang di bagian lengan kanan.

BACA JUGA:Berbeda dengan Felix Siauw, Ustaz Zulkarnain Jawab Keraguan Puasa Arafah Nggak Bareng Arab Saudi: Ditengok Anak Bulan Belum Ada

"Anaknya disundut, terus tangannya dipelintir sehingga lengannya patah," ujar Siswanto dalam keterangannya Selasa 27 Juni 2023. 

Siswanto mengatakan dalam proses pemeriksaam diketahui AZ merupakan ibu kandung sementara D sebagai ayah tiri yang menganiaya korban dengan diangkat tubuh korban dan posisi kepala di bawah.

BACA JUGA:Inilah Arti Idul Adha dan Sejarahnya

Hasil pemeriksaan kedua tersangka diketahui penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia tersebut terpicu lantaran kedua tersangka kesal korban tidak juga lancar berbicara di usianya yang menginjak 4 tahun. 

"Ini dia (AZ dan D) kesal sama anaknya karena anaknya enggak bisa-bisa ngomong, speech delay. Intinya si anak ini enggak bisa ngomong, poinnya itu," ujarnya. 

BACA JUGA:Teruji di Formula 1, Mobil 1 Triple Action Power+ Hadir untuk Performa Mesin Terbaik

Kepada polisi kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal bulan Juni 2023 dan berlangsung selama tiga minggu hingga korban meninggal dunia. 

Kini kedua tersangka telah tertangkap dan menjalani proses umum yang berlaku dengan dijerat pasal Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Pengakuan Mengerikan Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Hingga Bunuh 7 Bayi, 'Denger Bisikan-Bisikan Guru'

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan kami kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads