Resmi Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Jadi Anggota Polri

Resmi Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Jadi Anggota Polri

Chuck Putranto bongkar Ferdy Sambo punya asisten pribadi meskipun hal tersebut tidak ada struktural jabatan dan SOP bahkan menyamakan dengan Kaplri dan Kapolda.-Rizky Ari Gunawan/Disway.id-

Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat kasus ini, Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuk Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Inses Terjadi Sejak E Usia 14 Tahun, Terungkap di Kasus Persetubuhan Anak Kandung dan Pembunuhan 7 Bayi di Banyumas

Hasil sidang etik tersebut menyatakan Kompol Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuk. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Irjen Dedi, Jumat, 2 September 2022.

Kemudian sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri

Kemudian, kata Dedi, Kompol Chuck juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR (Arif Rahman) melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut.

"Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," ujar Dedi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: