Gila! Bisnis Klinik Aborsi di Kemayoran Bisa Raup Keuntungan Rp 25 Juta per Hari

Gila! Bisnis Klinik Aborsi di Kemayoran Bisa Raup Keuntungan Rp 25 Juta per Hari

Tersangka Kasus Klinik Aborsi di Kemayoran Jadi 9 Orang, Bakal Bertambah?-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komaruddin mengatakan, dua pelalu utama klinik aborsi ilegal, NA (33) dan SN (51) mampu meraup keuntungan dalam bisnis haramnya hingga Rp.25 Juta Perhari

Dalam pemeriksaan polisi diketahui para pelaku memasang harga Rp,2,5 Juta hingga Rp.8 juta untuk para pasien yang akan melakukan aborsi.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Klinik Aborsi di Kemayoran Jadi 9 Orang, Bakal Bertambah?

“Dari empat pasien yang diperiksa, mereka rata-rata membayar ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 8 juta. Harga ditentukan berdasarkan usia janin,” ujar Komarudin dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat 30 Juni 2023.

Komarudin juga mengatakan untuk usia kehamilan yang semakin tua akan dikenakan biaya yang semakin mahal oleh para pelaku.

“Semakin tua usia janinnya semakin mahal,” tambahnya.

BACA JUGA:Resmi! 6 Stadion Bakal Digunakan Piala Dunia U-17, JIS Termasuk?

Diketahui,  seorang tersangka berinisial SN yang merupakan eksekutor mengatakan dirinya mengaku kepada polisi, mendapatkan upah Rp.500 Ribu untuk satu kali menangani pasien.

“Dia mengatakan, per hari rata-rata ada empat sampai enam pasien,” ungkapnya.

BACA JUGA:Panji Gumilang Siap-siap, Bareskrim Polri Bocorkan Pemanggilan Terkait Al Zaytun: Bisa Naik Penyidikin atau Tidak

Kemudian untuk pelaku lainnya yang merupakan sopir dan melakukan antar-jemput pasien mengaku bisa mengantarkan hingga 25 pasien per minggunya.

Diketahui Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah klinik aborsi berkedok kontrakan di Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 28 Juni 2023.

BACA JUGA:Nyawa Pilot Susi Air Terancam di Tangan KKB, Panglima TNI: Kita Tempuh Jalur Tokoh Agama

Perkembangan hingga saat ini polisi mengamankan adanya sebanyak sembilan orang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: