Polri Panggil Panji Gumilang, Mintai Klarifikasi Atas Pernyataannya

Polri Panggil Panji Gumilang, Mintai Klarifikasi Atas Pernyataannya

Pemanggilan akan dilakukan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Mabes Polri.-Al Zaytun Official-

"Ya kami tindak lanjuti," katanya kepada awak media, Minggu 25 Juni 2023.

BACA JUGA:Rusia Gempur Kiev Dengan Dron Semalaman

BACA JUGA:Elon Musk Ungkap Aturan Baru Twitter

"Tadi saya sudah diarahkan oleh pak menko polhukam dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren al zaitun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," sambungnya.

Pihaknya akan meminta keterangan beberapa ahli. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi kita akan minta keterangan ahli untuk minta keterangan dari MUI. Kemudian yang kalo memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tuturnya.

Sedangkan, Polemik pondok pesantren Al Zaytun disebut harus ditindak dengan beberapa langkah hukum.

Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan harus ada tiga langkah yang diambil. Diantaranya, hukum pidana, hukum administratif diantaranya.

BACA JUGA:IPW Pertanyakan Korban 'Si Kembar' Malah Ditahan: Rihana Rihani Gak Tau Kemana

BACA JUGA:Kondisi WNI Dampak Kerusuhan Prancis Diungkap Kemenlu

"Yaa kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum, satu hukum pidana, hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," katanya kepada awak media, Minggu 25 Juni 2023.

Diungkapkannya mengenai hukum administratif ponpes Al Zaytun, harus ada penataan ulang.

"Kedua langkah hukum administratif, karena itu adalah lembaga resmi, yang mempunyai badan hukum yaitu YPI yayasan pendidikan islam, Al zaytun itu punya badan hukum," ungkapnya.

"Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administratif negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara disitu di tampilkan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads