Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung Atas Korupsi BTS 4G Kominfo: Diduga Turut Menerima Uang Rp 27 Miliar
Setelah Menteri Kominfo, Johnny G Plate menjalani persidangannya, Dito Ariotedjo dipanggil Kejagung atas Korupsi BTS 4G Kominfo. -Sekretariat Presiden RI-
"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut," ujar jelas Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Pengerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
BACA JUGA:Kondisi WNI Dampak Kerusuhan Prancis Diungkap Kemenlu
BACA JUGA:IPW Pertanyakan Korban 'Si Kembar' Malah Ditahan: Rihana Rihani Gak Tau Kemana
Kendati begitu, Ketut menjelaskan hingga kini pihanya belum menemukan indikasi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Johnny Plate, di mana saat ini Kejagung masih menunggu laporan dari PPATK.
"Untuk yang TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: