Mario Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Anak AG

Mario Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Anak AG

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan bacakan pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara hari ini.-pmj-

BACA JUGA:Cek Ramalan Cuaca Jabodetabek Terbaru Hari Ini, Selasa 3 Juli 2023

BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang

Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan penyertaan Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads