Mario Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Anak AG

Mario Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Anak AG

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan bacakan pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara hari ini.-pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID – Belum usai kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy ditetapkan jadi tersangka atas dugaan pencabulan anak AG.

Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan anak AG di uangkapkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Kombes Pol Hengki menjelaskan bahwa Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya AG.

BACA JUGA:Ide Resep Sarapan Pagi yang Sehat: Sandwich Isi Daging Sapi Asap Campur Telur dan Keju

BACA JUGA:Nikuba Dikontrak Ducati dan Ferrari serta Lamborghini Setelah Dicuekin Pemerintah Indonesia

“Saay ini Mario Dandy telah dtetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Hengki.

Mario Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebelumnya dilaporkan oleh anak AG ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pihak kepolisian akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Seangkan kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo menyebutkan, hubungan badan yang dilakukan Mario Dandy dan AG meskipun mau sama mau, namun dengan AG yang masih di bawah umur dikatakannya sebagai Statutory Rape.

BACA JUGA:Kebenaran Baru

BACA JUGA:Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan, Selesai Diperiksa Bareskrim Sapa Wartawan Pakai Bahasa Ibrani

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana.,” terang Mangatta.

“Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” papar Mangatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: