Panji Gumilang Akui Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara, Mantan Pendiri Al Zaytun Beberkan Kasusnya
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-
Iman menjelaskan bahwa dirinya melakukan tuntutan hukum atas pemalsuan tanda tangannya oleh Panji Gumilang dan pengadilan memutuskan bahwa Panji bersalah sehingga dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Sedangkan Polri Brigjen Djuhandhani selaku Direktur Tindak Pidana Bareskrim mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Naik ke Penyidikkan!
BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia
Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” tembahnya.
“Terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani.
BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang
BACA JUGA:Ini Deretan Musisi yang Tampil di Jakarta Fair 2023 Pekan ke-Empat, Buruan Serbu Tiketnya
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: