Panji Gumilang Akui Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara, Mantan Pendiri Al Zaytun Beberkan Kasusnya
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri pada Senin 3 Juli, Panji Gumilang akui pernah dihukum 10 bulan penjara.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh pimpinan pondok pesantren Al Zaytun saat didepan media setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Saya sudah menjawab berbagai pertanyaan dari Bareskrim, di tanya apakah pernah berurusan dengan hukum, saya jawab pernah,” terang Panji.
“Saya pernah dihukum 10 bulan,” terus Panji.
BACA JUGA:Mario Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Anak AG
BACA JUGA:Nikuba Dikontrak Ducati dan Ferrari serta Lamborghini Setelah Dicuekin Pemerintah Indonesia
Akan tetapi Panji sendiri tidak menjelaskan secara detil dirinya berurusan dengan hukum atas permasalahan apas saja.
Terkait dengan permasalahan dengan hukum tersebut, Iman Supriatno salah satu pendiri Al Zaytun menjelaskan bahwa Panji Gumilang pernah di hukum atas pemalsuan dokumen.
Menurut Iman kasus itu berawal saat dirinya yang merupakan salah satu pendiri Ponpos AL Zaytun disingkirkan secara paksa.
Dalam sebuah wawancara di televise swasta, Iman menjelaskan bahwa Panji memalsukan tanda tangannya atas dalam permasalahan kepengurusan Pompes Al Zaytun.
BACA JUGA:Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan, Selesai Diperiksa Bareskrim Sapa Wartawan Pakai Bahasa Ibrani
“Saya disingkirkan secara paksa setelah Panji Gumiling diankan sebagai pimpinan Al Zaytun,” terang Iman.
“Bahkan Panji memalsukan tanda tangan saja dan itu berakhir di meja pengadilan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: