Babak Baru! Jhonny Plate Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kuasa Hukum: Arahan Presiden!

Babak Baru! Jhonny Plate Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kuasa Hukum: Arahan Presiden!

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan bayar biaya pengganti Rp 15,5 miliar-Dok/Eks Menkominfo Johnny G Plate ditangkap-Berbagai sumber

BACA JUGA:Pengakuan Dito Aritedjo Soal Dugaan Aliran Uang Hasil Korupsi BTS Kominfo Rp27 Miliar: Saya Lega!

Selain itu, lanjut kuasa hukum Johnny Plate, Rapat Terbatas Kabinet pada 4 Juni 2020 tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035. 

"Ada arahan dari presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan satu lembar daftar investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dilakukan oleh investasi swasta atau pemerintah," bebernya.

Selanjutnya, rapat internal kabinet pada Rabu, 16 Juni 2021 di Istana Merdeka, Jakarta, tentang tindak lanjut transformasi digital mengenai Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.

BACA JUGA:Terseret Kasus Korupsi BTS, Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Hari Ini, Diduga Terima Uang Rp27 Miliar!

"Saat itu, terdapat arahan dari Presiden RI bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Johnny G Plate dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.

Jaksa penuntut umum menyebut Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,848 miliar dari proyek menara BTS 4G Kominfo tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: