Babak Baru! Jhonny Plate Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kuasa Hukum: Arahan Presiden!

Babak Baru! Jhonny Plate Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kuasa Hukum: Arahan Presiden!

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan bayar biaya pengganti Rp 15,5 miliar-Dok/Eks Menkominfo Johnny G Plate ditangkap-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada, Selasa 4 Juli 2023.

Pada sidang yang digelar kali ini, terdakwa Johnny Plate menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Isi dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan cukup mengagetkan.

Bagaimana tidak, Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Sekjen NasDem Sebut Johnny G Plate Akan Ungkapkan Kebenaran Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Kominfo

Awalnya, kuasa hukum Johnny Plate menjelaskan latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut. 

Menurut kuasa hukum Jhonny Plate, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa lainnya.

"Disebutkan ada narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) sehingga terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, menjadi 7.904 dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian," kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.

BACA JUGA:Kasus BTS! Kuasa Hukum Yohan Suryanto Beberkan Kebobrokan Sistem Hukum Jika Eksepsi Ditolak

"Faktanya, program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI," sambungnya

Disampaikan dalam berbagai rapat terbatas

Kuasa hukum terdakwa Johnny menyatakan, bahwa arahan Presiden Jokowi itu kerap disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet.

Salah satunya yaitu Rapat Terbatas Kabinet pada Selasa, 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference.

"Ketika itu, presiden berada di Istana Merdeka Jakarta, termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, di mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads