Kasus BTS! Kuasa Hukum Yohan Suryanto Beberkan Kebobrokan Sistem Hukum Jika Eksepsi Ditolak
Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID - Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga memastikan akan membeberkan bobroknya sistem hukum yang menimpa kliennya jika nota keberatan atau eksepsi ditolak.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat ditemui media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
"Kalau eksepsi tidak diterima berarti kami diberi kesempatan untuk membuka buruk dan bobroknya sistem hukum yang menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang tepat," ujar Benny Daga kepada media.
BACA JUGA:Mantan Pacar Ungkap 'Watak' Mario Dandy: Tempramen dan Emosinya Langsung Meledak-ledak!
Menurut Benny, hal tersebut perlu dilakukan lantaran kliennya itu dituduh dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas 3 perkara.
Pertama, kata Benny, kliennya dituduh telah mengatur dan memanipulasi hasil kajian. Kedua, Yohan dituduh menerima SK dari BAKTI, dan terakhir, Yohan disebut telah mengatur ahli-ahli atau tenaga ahli untuk melakukan kajian.
"Secara spesifik yang kami sampaikan tentu kami akan membantah apa yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Benny.
Tidak hanya itu, tambah Benny, dirinya juga mempunyai bukti valid terkait kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo yang melibatkan kliennya itu.
BACA JUGA: Amanda Sempat Pingsan Saat Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Dia menyebutkan bahwa buktinya tersebut, nantinya akan disampaikan secara bertahap, mulai dari eksepsi terlebih dahulu.
"Pembuktian nanti secara bertahap, eksepsi dulu. Nanti setelah masuk tahap pembuktian, kami akan bagikan bukti apa yang bisa kami sampaikan," kata Benny.
"Yang pastinya kami punya bukti valid siapa yang mempengaruhi, siapa yang mengarahkan, siapa yang mengskenario perbuatan kajian ini, lalu untuk apa kajian ini dilakukan. Tentu itu akan kami buka pada saat pembuktian nanti," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: