Pelat Nomor Kendaraan Bisa Pakai Nama Pribadi dan Bebas Ganjil Genap, Korlantas Beberkan Syarat serta Harganya

Pelat Nomor Kendaraan Bisa Pakai Nama Pribadi dan Bebas Ganjil Genap, Korlantas Beberkan Syarat serta Harganya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan agar penggunaan pelat nomor kendaraan bisa menggunakan susunan nama sendiri asalkan membayar Rp500 juta.-YouTube DPR RI-

BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Terbaru Jabodetabek Hari Ini, Kamis 6 Juli 2023: Akan Ada Hujan Sepanjang Hari?

Dia meyakini usulannya tersebut bisa menjadi alternatif dalam menambah PNBP. Oleh karena itu, dia berharap penawaran pelat nomor dengan nama bisa ditanggapi secara positif.

"Barangkali penawaran ini kami harapkan dukungan dari bapak moga-moga bisa terbit. nanti pelat nomor kita perbaiki, Pak, data ranmor (kendaraan bermotor) kita pastikan, siapa yang berminat dengan nomor-nomor tertentu toh masuk semua ke data kita sejak diterbitkan sampai kepada pencatatan apabila tercatat di ETLE," ucap dia.

"Ini menjadi solusi alternatif untuk menambah PNBP negara. Selain tadi kami upayakan dari dana tilang yang selama ini nggak tahu ke mana Pak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: