Putri Ariani Ingin Pemilu 2024 Disesuaikan untuk Penyandang Disabilitas

Putri Ariani Ingin Pemilu 2024 Disesuaikan untuk Penyandang Disabilitas

Putri Ariani hadiri acara deklarasi pemilu akses ramah disabilitas -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Kontestan America's Got Talent (AGT) 2023, Putri Ariani menghadiri acara deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas yang dilangsungkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Hotel Grand Syahid Jaya, Kamis, 6 Juli 2023.

Pada acara deklarasi itu, Putri Ariani menyampaikan keinginannya kepada penyelenggara pemilu agar bisa disesuaikan untuk para penyandang disabilitas. 

"Semoga 2024 nanti pemilunya ramah disabilitas, aksesibel, dan sesuai sama deklarasi," ujar Putri Ariani kepada media.

BACA JUGA:Batang Hidung Teddy Minahasa Tak Terlihat di Sidang Banding, Tahu Bakal Ditolak?

Sebagai gadis kelahiran tahun 2005, Putri Ariani akan menggunakan hak suara pertamanya pada Pemilu 2024 mendatang. 

Oleh sebab itu, penyanyi pop solo penyandang tunanetra tersebut meyakinkan teman-teman disabilitas lainnya untuk tetap menggunakan hak suaranya pada pemilu nanti. 

"Putri cuma mau bilang, we are able (kita semua mampu), we are capable (kita semua sanggup), and we are equal (kita semua setara)," kata Putri Ariani setelah membacakan deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas. 

BACA JUGA:Tak Ingin Hak Suara Disalah Gunakan, Bawaslu Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas

Perlu diketahui, penyandang disabilitas sendiri memiliki hak politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Adapun hak politik untuk penyandang disabilitas dituliskan dalam Pasal 13 yang meliputi :

A. Memilih dan dipilih dalam jabatan publik;

B. Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;

C. Memilih partai politik dan/ atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;

D. Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus, organisasi masyarakat dan/atau partai politik;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: