Soal Transaksi Rp 300 Miliar AKBP Tri Suhartanto, Polri : Kalau Ada Pidana Dilimpahkan ke Bareskrim
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri bakal mengusut kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Tri Suhartanto apabila ditemukan adanya unsur pidana.
“Apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.
Lebih lanjut, Shandi menambahkan apabila nantinya permasalahan tersebut hanya memenuhi unsur etik dan profesi anggota Polri, maka nantinya penanganan di Propam Polri.
BACA JUGA:AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar
“Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam,” ucapnya.
Shandi mengatakan saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah melakukan klarifikasi terhadap AKP Tri Suhartanto terkait transaksi senilai Rp300 miliar.
"Saat ini infomasi yang terakhir kami dengar bahwa Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut," kata Shandi.
Kendati demikian, Sandi tak merincikan siapa saja saksi yang turut dimintai keterangan dalam perkara ini.
Ia hanya menyebut klarifikasi Propam terhadap AKBP Tri untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran etik terkait transaksi ratusan miliar tersebut.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan dugaan transaksi mencurigakan Tri Suhartanto yang mencapai Rp300 miliar.
BACA JUGA:Novel Baswedan Bantah Ocehan Pimpinan KPK Soal OTT Bikin Apes: Biasanya Koruptor
Transaksi mencurigakan itu didapat berdasarkan hasil temuan PPATK. Tri bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan. Ia kemudian dipulangkan ke Polri setelah masa tugasnya di KPK berakhir pada Februari 2023.
Ia kemudian dipulangkan ke Polri setelah masa tugasnya di KPK berakhir pada Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: