Oknum Anggota Polri Terlibat Dugaan Kasus Transaksi Janggal Rp 300 Miliar, Novel Baswedan: Kemungkinan Sampai Rp 1 Triliun

Oknum Anggota Polri Terlibat Dugaan Kasus Transaksi Janggal Rp 300 Miliar, Novel Baswedan: Kemungkinan Sampai Rp 1 Triliun

Irjen Pol Shandi Nugroho selaku Kadiv Humas Polri mengungkapkan akan melakukan proses verifikasi terkait dengan dugaan transaksi janggal Rp 300 miliar salah satu anggota Polri yang sempat bertugas di KPK. -pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID – Irjen Pol Shandi Nugroho selaku Kadiv Humas Polri mengungkapkan akan melakukan proses verifikasi terkait dengan dugaan transaksi janggal Rp 300 miliar salah satu anggota Polri yang sempat bertugas di KPK.

Menurut Irjen Pol Shandi saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman atas dugaan transaksi janggal senilai Rp 300 miliar yang melibatkan oknum anggota Polri mantan pegawai KPK.

Dugaan transaksi tersebut awalnya diungkapkan oleh Novel Baswedan saat melakukan potcast bersama Bambang Widjojanto.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Gelar Rapat Pembebasan Pilot Susi Air di Papua: Jangan Kira Kita Diam Saja

BACA JUGA:Nikuba Dapat Dukungan Dari Komisi VII DPR RI: Diremehin Bangsa Sendiri, Dihargai di Dunia Internasional

Novel Baswedan menyebutkan bahwa hal tersebut dari laporan dari PPATK terhadap seorang pegawai KPK dipenindakan.

“Nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan,” kata Novel.

Sedangkan pihak Irjen Pol Shandi mengatakan bahwa apabila nantinya terbukti ada pelanggaran pidana, penanganannya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Perkara Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Dihentikan, Kejagung: Kami Akan Panggil Kuasa Hukumnya

BACA JUGA:3 Menteri Sibuk Ngurusin JIS, Anies Baswedan Fokus Ibadah dan Bertemu Imam Masjid Nabawi

“Apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” ujar Irjen Pol Shandi.

Irjen Pol Shandi juga menambahkan apabila nantinya permasalahan tersebut hanya memenuhi unsur etik dan profesi anggota Polri, maka nantinya penanganan di Propam Polri.

“Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam,” ucapnya.

BACA JUGA:Petinggi Indonesia Beri Pesan Khusus ke Pimpinan OPM Saat Jokowi Datangi Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: