Persyaratan Ketat Diduga Jadi Biang Masalah Rendahnya Penjualan Motor Listrik, Moeldoko: Akan Kita Hapus dan Tiadakan!
Motor Listrik Honda/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Minat masyarakat untuk membeli motor listrik masih sangat rendah. Padahal, pemerintah telah jor-joran memberi insentif yang cukup menguntungkan.
Berdasarkan data penjualan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira, dari 200 ribu kuota yang tersedia, hingga Rabu, 12 Juli 2023 baru 36 yang tersalurkan.
Lantas, apa yang menjadi penyebab penjualan motor listrik begitu sulit?
BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan, Beli Motor Listrik Subsidi di JFK 2023 Cuma Rp 1 Jutaan!
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengakui, bahwa penjualan motor listrik masih rendah.
Oleh karena itu, pemerintah tengah membuka opsi untuk melakukan perombakan syarat penerima insentif pembelian motor listrik tersebut.
"Ternyata persyaratan dan tidak menarik, jadi kami akan mengubah dan ditiadakan," kata Moeldoko di Jakarta, dikutip Kamis, 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Pindad MotoEV, Motor Listrik Tempur Senyap Buatan Indonesia, TKDN Sudah 80 Persen
Dapat diketahui, pemerintah telah menggelontorkan insentif pembelian motor listrik sejak 20 Maret lalu sebesar Rp 7 juta per unit.
Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, yaitu 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.
Sementara syarat penerima insentif ini adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
"Kami menduga persyaratan tersebut telah menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mengikuti program ini," ujarnya.
Di sisi lain, Moeldoko berharap perombakan syarat penerima insentif motor listrik tidak membuat masyarakat beranggapan bahwa program ini ditujukan untuk orang kaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: