Kisruh PPDB, Puan Maharani Ungkit Sistem Zonasi dan Singgung Pemerataan Jumlah Sekolah

Kisruh PPDB, Puan Maharani Ungkit Sistem Zonasi dan Singgung Pemerataan Jumlah Sekolah

Puan Maharani berkunjung ke Jakarta Fair 2023--

Dalam melaksanakan amanat undang-undang, ditegaskan Puan, Pemerintah harus berperan aktif dalam memenuhi hak pendidikan bagi anak-anak di seluruh negeri.

"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkualitas bagi semua anak. Sehingga sebagai generasi penerus memiliki latar belakang pendidikan yang kuat demi membangun bangsa dan negara," tutupnya.

Di bagian lain, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Aris Adi Leksono menyesalkan kekisruhan di masyarakat dalam setiap pelaksanaan PPDB sistem zonasi, termasuk pada tahun 2023 ini.

Padahal sistem zonasi telah berlangsung selama tujuh tahun, namun carut-marut di tiap pelaksanaannya selalu saja terjadi.


Saat tim posko PPDB melayani masyarakat yang konsultasi ke posko, Sabtu, 24 Juni 2023-Moch Sahirol Layeli-

"Tujuannya bagus untuk pemerataan kualitas pendidikan, tidak ada kastanisasi tapi realitanya selalu ada polemik. Apalagi di tahun 2023 terkait kecurangan pemalsuan KK, pungutan liar uang PPDB dan seterusnya. Ini menjadi catatan dari KPAI bahwa sistem ini harus segera dievaluasi dan diperbaiki sehingga ke depan tidak terjadi lagi," kata Aris kepada media NU online, kemarin.

BACA JUGA:90 Ribu Galon Air Zamzam Ukuran 5 Liter Sudah Dikirim dari Arab Saudi

Aris meminta regulasi Permendikbud No 1 Tahun 2021 segera direvisi agar dapat menyesuaikan dengan dinamika di masyarakat.

"Tahun ini banyak laporan soal kecurangan manipulasi data, pemalsuan kartu keluarga dan lainnya. Saya kira harus segera di proses berdasarkan peraturan yang berlaku. Karena kalau tidak diproses tidak akan menimbulkan efek jera di tahun berikutnya," ungkap Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) itu.

Untuk diketahui, jumlah sekolah negeri di bawah Kemendikbudristek pada 2022 untuk jenjang SD ada sebanyak 130.042 unit dan sekolah swasta sebanyak 18.933 unit. Untuk jenjang SMP, jumlah SMP negeri ada 23.864 unit dan SMP swasta sebanyak 18.122 unit.

Jumlah SMK negeri sebanyak 3.692 unit dan SMK swasta sebanyak 10.573 unit. Sedangkan SMA negeri berdasarkan data Statistik Pendidikan Indonesia (2020) sebanyak 6.878 unit, dan swasta sebanyak 7.061 unit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads